Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Sabtu, 06 Juni 2026 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakin juga pemerintah dan DPR sudah punya konsepsi, sudah punya berbagai masukan-masukan, ya tinggal ini kan tinggal bagaimana dikerucutkan dalam satu rangkaian aktivitas RUU Pemilu yang ada. Itu saja yang memang kita inginkan," ujarnya.
Selain itu, Ferry meminta DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat video: Konsolidasi dan Pendidikan Politik Partai Perindo
"Karena itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam putusan 116 untuk melibatkan partai-partai non-parlemen, saya pikir sangat terbuka sekali kita diundang oleh Komisi II atau pun oleh pemerintah dan DPR untuk membahas ini," tuturnya.
Ferry menjelaskan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan menjadi 0 persen. Tujuannya agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia," tandas Ferry.
Selain itu, Ferry meminta DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pertimbangan yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat video: Konsolidasi dan Pendidikan Politik Partai Perindo
"Karena itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam putusan 116 untuk melibatkan partai-partai non-parlemen, saya pikir sangat terbuka sekali kita diundang oleh Komisi II atau pun oleh pemerintah dan DPR untuk membahas ini," tuturnya.
Ferry menjelaskan, partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan menjadi 0 persen. Tujuannya agar seluruh suara sah masyarakat dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen.
"Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia," tandas Ferry.
(cip)
Lihat Juga :