Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Jum'at, 05 Juni 2026 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Legislator PKB itu juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia meminta kementerian tersebut melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan.
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Lihat Juga :