Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Jum'at, 05 Juni 2026 - 04:41 WIB
loading...
A
A
A
Alhasil, dengan dihapusnya aturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat persentase perolehan kursi atau suara di parlemen. Oleh sebab itu, masyarakat setuju jika presidential threshold dihapuskan.
Efeknya besar kemungkinan akan ada wajah-wajah baru yang akan bersaing menjadi Presiden Indonesia ke depan. “Jadi dari data temuan ini, 42,4% publik setuju jadi kita tidak ada lagi presidential threshold sebagaimana di pilpres-pilpres sebelumnya,” ujarnya. Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung pada periode 11-17 Mei 2026. Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% . Metode sampel survei menggunakan multistage random sampling.
Efeknya besar kemungkinan akan ada wajah-wajah baru yang akan bersaing menjadi Presiden Indonesia ke depan. “Jadi dari data temuan ini, 42,4% publik setuju jadi kita tidak ada lagi presidential threshold sebagaimana di pilpres-pilpres sebelumnya,” ujarnya. Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung pada periode 11-17 Mei 2026. Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% . Metode sampel survei menggunakan multistage random sampling.
(poe)
Lihat Juga :