2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kamis, 04 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tuntutan hukuman pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Adapun pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.
"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah menciderai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.
"Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar hakim.
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat Juga :