Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Rabu, 03 Juni 2026 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG. "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkap Syarief.
Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan, sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar dia.
Akibat perbuatan Dadan Hindayana Cs, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(zik)
Lihat Juga :