Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Rabu, 03 Juni 2026 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Supratman menambahkan, "Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut."
![Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan]()
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LP selaku wakil kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yaitu atas nama saksi atas nama DH selaku kepala BGN periode 2025-2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, sdr LP selaku wakil kepala BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
(zik)
Lihat Juga :