PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:59 WIB
loading...
PP 20/2026: Menambah...
Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute. Foto/Istimewa
A A A
Kusfiardi
Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.

Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.

Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar


Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.

Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.

Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.

Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.

Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar


Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Namun perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara. Sistem perpajakan juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.

Dalam konteks UMKM, persoalan utamanya bukan pada tarif 0,5 persen. Persoalannya adalah apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas tersebut memang telah memiliki kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk masuk ke rezim perpajakan yang lebih kompleks.

Jika mayoritas usaha yang terdampak masih berada dalam fase bertahan dan berkembang, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara berpotensi tidak sebesar yang dibayangkan. Sebaliknya, biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan.

Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, menyimpan dokumen secara lebih sistematis, menggunakan tenaga administrasi tambahan, atau bahkan menyewa jasa akuntan dan konsultan pajak.

Tantangan UMKM yang Sedang Naik Kelas


Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ini sebenarnya bukan usaha mikro, melainkan usaha yang sedang naik kelas. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha kecil memiliki omzet hingga Rp15 miliar per tahun.

Artinya, terdapat rentang usaha dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang secara hukum masih tergolong UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati. Di sinilah muncul kesan inkonsistensi kebijakan.

Pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh, memperbesar omzet, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Namun ketika omzet mulai meningkat, sebagian insentif justru berakhir lebih cepat.

Secara hukum tidak ada pertentangan karena definisi UMKM dan definisi penerima fasilitas pajak memang berbeda. Namun dari sudut pandang pelaku usaha, keduanya sering kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan.

Akibatnya, muncul risiko yang perlu diwaspadai. Sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, membatasi pertumbuhan omzet, atau menghindari formalisasi usaha agar tidak menghadapi tambahan beban administrasi dan perpajakan.

Risiko Terhadap Ketenagakerjaan


Aspek yang paling jarang dibahas dalam diskusi PP 20/2026 adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketika biaya usaha meningkat, pilihan yang tersedia bagi pelaku usaha relatif terbatas.

Mereka dapat menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, menunda investasi, atau menekan biaya operasional. Dalam praktiknya, biaya tenaga kerja sering menjadi komponen yang paling mudah disesuaikan.

Pelaku usaha mungkin menunda perekrutan pekerja baru, mengurangi tenaga kontrak, menahan kenaikan upah, atau membatalkan rencana ekspansi yang sebenarnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Secara individu dampaknya mungkin kecil. Namun jika terjadi pada jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, efek agregatnya dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.

Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyerap mayoritas tenaga kerja Indonesia dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi perilaku UMKM tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada dinamika pasar tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Mengukur Keberhasilan Secara Lebih Luas


PP 20/2026 tentu memiliki tujuan yang sah, yaitu meningkatkan kepatuhan dan memperkuat integritas sistem perpajakan. Namun keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan negara.

Ada empat pertanyaan yang perlu dijawab dalam evaluasinya beberapa tahun ke depan.

Pertama, apakah penerimaan pajak benar-benar meningkat secara signifikan?

Kedua, apakah jumlah UMKM yang berhasil naik kelas bertambah atau justru melambat?

Ketiga, apakah penyerapan tenaga kerja tetap tumbuh?

Keempat, apakah biaya ekonomi yang ditanggung pelaku usaha lebih kecil daripada manfaat fiskal yang diperoleh negara?

Jika tambahan penerimaan pajak ternyata relatif kecil sementara pertumbuhan UMKM dan penciptaan lapangan kerja melambat, maka tujuan fiskal yang ingin dicapai berpotensi dibayar dengan biaya ekonomi yang lebih besar.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada tarif pajak 0,5 persen atau perubahan syarat administrasinya. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi insentif bagi UMKM untuk tumbuh.

Sebab dalam jangka panjang, negara tidak hanya membutuhkan wajib pajak yang patuh. Negara juga membutuhkan lebih banyak usaha yang berkembang, lebih banyak investasi produktif, dan lebih banyak lapangan kerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di situlah ukuran keberhasilan sesungguhnya dari setiap kebijakan perpajakan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Rekomendasi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved