4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 - 11:23 WIB
loading...
4 Prajurit Bais TNI...
Empat anggota Denma Bais TNI dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Empat prajurit Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis (Denma Bais TNI) dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus . Surat tuntutan dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam kasus ini ialah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP) dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer selaku penuntut umum menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan membuat orang lain terluka.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.

Sebagai informasi, dalam dakwaan, peristiwa penyiraman air keras itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

Lihat video: Alasan Sidang Tuntutan 4 Personel TNI Kasus Andrie Yunus Ditunda ke 3 Juni


Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount.

Lanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.

Sikap Andrie Yunus yang dianggap menginjak-injak institusi TNI lantaran bersama LSM Kontras menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). selain itu Andrie juga dianggap menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor Kontras dan menganggap TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

Para terdakwa langsung menyusun strategi untuk melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Pada Kamis (12/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama untuk melancarkan aksi penyiraman ini. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono saat itu bergegas ke bengkel mobil Denma Bais TNI untuk mengambil cairan yang akan digunakan untuk menyiram Andrie.

Para terdakwa saat itu berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus namun tidak diketahui, hingga mereka semua bertemu di bersama. Ketika ingin pulang karena target yang dicari tak kunjung ketemu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.

Saat itu para terdakwa langsung membuntuti Andrie Yunus dari belakang sepeda motornya. Di tengah perjalanannya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan Andrie Yunus. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap dibelakang Andrie Yunus.

(Jonathan Simanjuntak)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved