Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
Selasa, 02 Juni 2026 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, sejak 20 Mei 2026, Pemerintah membentuk DSI sebagai BUMN baru yang bertindak sebagai pintu ekspor tunggal (single entry point) untuk komoditas SDA strategis. Kebijakan itu dibuat untuk memperkuat tata kelola ekspor yang sepenuhnya dimaksudkan memperbesar devisa hasil ekspor untuk sepenuh-penuhnya kepentingan rakyat seperti yang dimaksudkan oleh pasal 33 UUD 1945 bahwa hasil bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandungnya dilakukan pengelolaan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh pemerintahan sekarang,” kata Andrianto.
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan, sesungguhnya sangat luar biasa hasil dari SDA itu, tetapi yang masuk ke negara masih jomplang alias relatif kecil sekali. “Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri.
“Sekarang, semua itu tidak bisa lagi seperti itu. Mereka tidak bisa berbuat semaunya seperti dahulu. Dengan adanya DSI, maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia,” jelasnya.
“Selama ini, lebih dari 30 tahun, pengelolaan sumber daya alam, baik berupa sawit, batubara, dan bahan alam lainnya tidak dilakukan mekanisme yang transparan dalam mengekspornya. Dengan demikian, semua itu tidak maksimal masuk ke negara tetapi ke tangan para eksportir tersebut. Itu yang nampaknya ingin dihentikan oleh pemerintahan sekarang,” kata Andrianto.
Mantan Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu mengatakan, sesungguhnya sangat luar biasa hasil dari SDA itu, tetapi yang masuk ke negara masih jomplang alias relatif kecil sekali. “Kita melihat terjadinya kondisi yang disengaja berupa tertahannya devisa di luar negeri. Transaksinya banyak dilakukan di luar terutama di Singapura, Hong Kong, Shanghai dan di tempat lain,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para eksportir itu hanya mengirimkan sedikit saja ke Indonesia, yaitu sekadar untuk menghidupkan usahanya saja. Keuntungan terbesar mereka simpan di bank-bank luar negeri.
“Sekarang, semua itu tidak bisa lagi seperti itu. Mereka tidak bisa berbuat semaunya seperti dahulu. Dengan adanya DSI, maka setiap transaksi ekspor harus tercatat di bank-bank dalam negeri dan dananya ada di bank-bank di Indonesia,” jelasnya.
Lihat Juga :