Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Selasa, 02 Juni 2026 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Masih dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila pengadilan mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan secara jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan. Sehingga, dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga, semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri.
Maka itu, hakim menilai permohonan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus Andrie Yunus itu beralasan hukum dan demi kepastian hukum. Hakim lantas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," jelas hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara timbul dalam perkara ini dibebankan kepada termohon. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan," kata hakim tunggal Suparna lagi.
Maka itu, hakim menilai permohonan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus Andrie Yunus itu beralasan hukum dan demi kepastian hukum. Hakim lantas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," jelas hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara timbul dalam perkara ini dibebankan kepada termohon. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan," kata hakim tunggal Suparna lagi.
(cip)
Lihat Juga :