SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
“SNI yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya untuk memproteksi industri dalam negeri. Misalnya saat ini industri pakaian begitu bebas masuk dari berbagai negara dengan harga yang super murah. Seandainya di Indonesia sudah ada SNI wajib buat produk-produk tekstil, maka ada kemungkinan besar produk-produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, Bane mengingatkan agar pemberlakuan SNI wajib tidak justru menjadi hambatan baru bagi pelaku industri nasional. Ia menekankan pentingnya kepastian waktu dan proses dalam pengurusan SNI. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap layanan standardisasi memiliki service level agreement yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pelaku industri membutuhkan kepastian dalam proses pengurusan SNI agar dapat menyusun rencana produksi, distribusi, hingga pemasaran secara lebih baik. Jangan sampai, kata Bane, pelaku usaha harus menunggu dalam ketidakpastian, lalu pada akhirnya permohonannya ditolak tanpa kejelasan proses.
“Kita enggak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus ada kepastian pengurusan SNI itu berapa lama. Kalau sudah ada service level agreement, harus jelas berapa lama. Jangan menanti dalam ketidakpastian kemudian tiba-tiba ditolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bane menilai SNI juga dapat menjadi pintu masuk bagi IKM untuk naik kelas dan menembus pasar ekspor. Menurutnya, dalam situasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang melemah, produk Indonesia seharusnya memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar luar negeri karena menjadi lebih kompetitif dari sisi harga.
Namun, peluang tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku IKM. Salah satu penyebabnya, kata Bane, banyak produk IKM yang belum memenuhi persyaratan standardisasi yang dibutuhkan untuk dapat diterima di pasar ekspor. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif mendampingi IKM agar mampu memperoleh SNI.
“SNI yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya untuk memproteksi industri dalam negeri. Misalnya saat ini industri pakaian begitu bebas masuk dari berbagai negara dengan harga yang super murah. Seandainya di Indonesia sudah ada SNI wajib buat produk-produk tekstil, maka ada kemungkinan besar produk-produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, Bane mengingatkan agar pemberlakuan SNI wajib tidak justru menjadi hambatan baru bagi pelaku industri nasional. Ia menekankan pentingnya kepastian waktu dan proses dalam pengurusan SNI. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap layanan standardisasi memiliki service level agreement yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pelaku industri membutuhkan kepastian dalam proses pengurusan SNI agar dapat menyusun rencana produksi, distribusi, hingga pemasaran secara lebih baik. Jangan sampai, kata Bane, pelaku usaha harus menunggu dalam ketidakpastian, lalu pada akhirnya permohonannya ditolak tanpa kejelasan proses.
“Kita enggak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus ada kepastian pengurusan SNI itu berapa lama. Kalau sudah ada service level agreement, harus jelas berapa lama. Jangan menanti dalam ketidakpastian kemudian tiba-tiba ditolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bane menilai SNI juga dapat menjadi pintu masuk bagi IKM untuk naik kelas dan menembus pasar ekspor. Menurutnya, dalam situasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang melemah, produk Indonesia seharusnya memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar luar negeri karena menjadi lebih kompetitif dari sisi harga.
Namun, peluang tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku IKM. Salah satu penyebabnya, kata Bane, banyak produk IKM yang belum memenuhi persyaratan standardisasi yang dibutuhkan untuk dapat diterima di pasar ekspor. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif mendampingi IKM agar mampu memperoleh SNI.
Lihat Juga :