SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
“Di saat nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, harusnya ini menjadi peluang buat ekspor. Tapi banyak produk dalam negeri yang dihasilkan IKM tidak memiliki syarat yang dibutuhkan untuk jual ke luar negeri, salah satunya soal SNI,” katanya.
Bane menambahkan, pendampingan kepada IKM tidak cukup hanya berupa imbauan agar pelaku usaha mengurus SNI. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa keringanan biaya atau skema insentif yang lebih realistis. Ia menyoroti batas nilai penjualan Rp60 juta per tahun bagi IKM untuk mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam pengurusan SNI yang dinilainya terlalu rendah.
Menurutnya, ambang batas tersebut perlu dinaikkan agar lebih banyak IKM dapat memperoleh manfaat. Jika pembebasan biaya sepenuhnya belum memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema tarif diskon untuk meringankan beban pelaku IKM.
“Jangan dibatasi industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru dapat bebas tarif nol persen untuk mengurus SNI. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya dinaikkan angkanya, supaya mereka dapat gratis pengurusan SNI atau diberikan tarif diskon,” ujarnya.
Bane menegaskan, arah kerja Panja SNI Komisi VII DPR RI salah satunya adalah mendorong peningkatan jumlah SNI wajib di Indonesia. Namun, peningkatan tersebut harus tetap diletakkan dalam dua kerangka utama, yakni perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri.
“Salah satu catatan kita, kita mau meningkatkan jumlah SNI wajib yang diberlakukan di Indonesia. Dengan catatan, SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri. Itu bagian yang penting,” pungkasnya.
Bane menambahkan, pendampingan kepada IKM tidak cukup hanya berupa imbauan agar pelaku usaha mengurus SNI. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa keringanan biaya atau skema insentif yang lebih realistis. Ia menyoroti batas nilai penjualan Rp60 juta per tahun bagi IKM untuk mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam pengurusan SNI yang dinilainya terlalu rendah.
Menurutnya, ambang batas tersebut perlu dinaikkan agar lebih banyak IKM dapat memperoleh manfaat. Jika pembebasan biaya sepenuhnya belum memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema tarif diskon untuk meringankan beban pelaku IKM.
“Jangan dibatasi industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru dapat bebas tarif nol persen untuk mengurus SNI. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya dinaikkan angkanya, supaya mereka dapat gratis pengurusan SNI atau diberikan tarif diskon,” ujarnya.
Bane menegaskan, arah kerja Panja SNI Komisi VII DPR RI salah satunya adalah mendorong peningkatan jumlah SNI wajib di Indonesia. Namun, peningkatan tersebut harus tetap diletakkan dalam dua kerangka utama, yakni perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri.
“Salah satu catatan kita, kita mau meningkatkan jumlah SNI wajib yang diberlakukan di Indonesia. Dengan catatan, SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri. Itu bagian yang penting,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :