Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Jum'at, 29 Mei 2026 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi. "Tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan."
Ia melanjutkan, penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebanyak 39 orang.
Dengan adanya remisi ini juga berdampak kepada penghematan biaya makan narapidana yang tercatat sebanyak Rp1.183.860.000. "Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujarnya.
Ia melanjutkan, penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebanyak 39 orang.
Dengan adanya remisi ini juga berdampak kepada penghematan biaya makan narapidana yang tercatat sebanyak Rp1.183.860.000. "Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :