Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Terkait uang upaya pengondisian perkara ini, YM diketahui sudah menyatakan iktikad baiknya berupa mengembalikan uang melalui fasilitator meski belum sepenuhnya. YM disebutkan telah melunasi utang Rp90 juta.
Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
(rca)
Lihat Juga :