Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB
loading...
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Foto: Dok Komisi Yudisial
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran yang bersangkutan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.

Ketua Sidang MKH Yanto menyatakan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. "Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto yang dikutip Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, praktik ini bermula saat pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Masjid Istiqlal Apresiasi MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban



Kendati begitu, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.

Hal tersebut diketahui lantaran nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang YM sampaikan kepada pelapor. Atas hal tersebut, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.

Berdasarkan pemeriksaan majelis ungkap Yanto, YM mengaku tidak melakukan apa-apa terkait upaya pengondisian tersebut. YM mengakui sempat ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.

Dalam fakta persidangan terungkap, YM menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibu terlapor karena sebanyak 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air lantaran ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.

Sisa uang untuk tersebut, kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.

Terkait uang upaya pengondisian perkara ini, YM diketahui sudah menyatakan iktikad baiknya berupa mengembalikan uang melalui fasilitator meski belum sepenuhnya. YM disebutkan telah melunasi utang Rp90 juta.

Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.

Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Dibuka...
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp18.068, Tersengat Kabar Independensi BI
Fanomenon Coachella...
Fanomenon Coachella Versi K-Pop Resmi Diluncurkan, Target Raup Rp12 Triliun
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved