Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB
loading...
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Foto: Dok Komisi Yudisial
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran yang bersangkutan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.
Ketua Sidang MKH Yanto menyatakan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. "Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto yang dikutip Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik ini bermula saat pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Masjid Istiqlal Apresiasi MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban
Kendati begitu, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Hal tersebut diketahui lantaran nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang YM sampaikan kepada pelapor. Atas hal tersebut, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Berdasarkan pemeriksaan majelis ungkap Yanto, YM mengaku tidak melakukan apa-apa terkait upaya pengondisian tersebut. YM mengakui sempat ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibu terlapor karena sebanyak 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air lantaran ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang untuk tersebut, kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Terkait uang upaya pengondisian perkara ini, YM diketahui sudah menyatakan iktikad baiknya berupa mengembalikan uang melalui fasilitator meski belum sepenuhnya. YM disebutkan telah melunasi utang Rp90 juta.
Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
Ketua Sidang MKH Yanto menyatakan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. "Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto yang dikutip Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik ini bermula saat pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Masjid Istiqlal Apresiasi MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban
Kendati begitu, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Hal tersebut diketahui lantaran nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang YM sampaikan kepada pelapor. Atas hal tersebut, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Berdasarkan pemeriksaan majelis ungkap Yanto, YM mengaku tidak melakukan apa-apa terkait upaya pengondisian tersebut. YM mengakui sempat ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibu terlapor karena sebanyak 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air lantaran ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang untuk tersebut, kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Terkait uang upaya pengondisian perkara ini, YM diketahui sudah menyatakan iktikad baiknya berupa mengembalikan uang melalui fasilitator meski belum sepenuhnya. YM disebutkan telah melunasi utang Rp90 juta.
Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci bahwa berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
(rca)
Lihat Juga :