Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Jum'at, 22 Mei 2026 - 23:00 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Forum tersebut upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta kepastian dalam perizinan berusaha.
Ditjen Bina Adwil memiliki peran strategis mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antardaerah, batas antarnegara, investigasi dalam mitigasi bencana serta perizinan berusaha.
Baca juga: Persoalan Tata Ruang Juga Diatur dalam Omnibus Law Ciptaker
Safrizal menekankan penyusunan RDTR perlu kepastian ruang administrasi khususnya dalam penegasan batas. “Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” ungkap Safrizal.
Terdapat 979 segmen batas daerah di mana 806 segmen batas daerah sudah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi. Selain itu untuk beberapa wilayah yang memiliki batas antarnegara juga membutuhkan kejelasan administrasi batas antarnegara di mana terdapat 81 lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.
Dalam konteks wilayah perbatasan, perbatasan tidak hanya dipandang sebagai halaman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik. Oleh karenanya, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi.
Dia menambahkan penyusunan RDTR Tahun 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif. Tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” kata Safrizal.
Ditjen Bina Adwil memiliki peran strategis mengawal substansi RDTR melalui penegasan batas antardaerah, batas antarnegara, investigasi dalam mitigasi bencana serta perizinan berusaha.
Baca juga: Persoalan Tata Ruang Juga Diatur dalam Omnibus Law Ciptaker
Safrizal menekankan penyusunan RDTR perlu kepastian ruang administrasi khususnya dalam penegasan batas. “Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” ungkap Safrizal.
Terdapat 979 segmen batas daerah di mana 806 segmen batas daerah sudah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen batas dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi. Selain itu untuk beberapa wilayah yang memiliki batas antarnegara juga membutuhkan kejelasan administrasi batas antarnegara di mana terdapat 81 lokasi RDTR di kawasan perbatasan negara.
Dalam konteks wilayah perbatasan, perbatasan tidak hanya dipandang sebagai halaman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik. Oleh karenanya, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi.
Dia menambahkan penyusunan RDTR Tahun 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara lebih komprehensif. Tata ruang tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” kata Safrizal.
(jon)
Lihat Juga :