Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity

Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:09 WIB
loading...
A A A
"Fakta persidangan juga menemukan ketidaksesuaian ekstrem yang terjadi berulang kali sejak awal investasi masuk. Pada 22 Desember 2017, transaksi sebenarnya bernilai USD 99.998.555 untuk 35.719 lembar saham, namun yang dicatat dalam Akta Notaris Nomor 36 hanya sebesar Rp 17.895.500.000 dengan posisi terdakwa sebagai founder,” papar Roy.

Kemudian pada 18 Januari 2019, Google kembali menyetor dana riil USD 349.999.459 untuk 72.299 lembar saham, tetapi Akta Nomor 95 hanya mencatat Rp 36.149.500.000 sewaktu terdakwa menjabat Komisaris Utama. Pola ini berlanjut pada transaksi 12 Maret 2020 dengan dana masuk USD 59.997.267, namun Akta Nomor 75 hanya mencantumkan ekuitas sebesar Rp 5.941.500.000.

Menurut Roy, kejanggalan ini terus terjadi hingga mendekati momen pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO). “Pada 22 September 2021, dana investasi riil sebesar USD 97.496.190 masuk, tetapi Akta Nomor 8 hanya menuliskan modal sebesar Rp 9.655.000.000. Puncaknya, sesaat sebelum IPO pada 19 Oktober 2021, suntikan dana jumbo bernilai USD 69.999.999,98 untuk miliaran lembar saham justru hanya dicatatkan secara hukum sebesar Rp 2.662.487.828. Ini adalah sebuah anomali besar dalam pencatatan modal korporasi," kata Roy.

JPU Roy Riady juga menyoroti kondisi keuangan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang dinilai mengalami lonjakan harta kekayaan drastis di Singapura, yang dinilai sangat berbanding terbalik dengan performa keuangan perusahaan yang terus mencatatkan kerugian masif.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya keadaan yang sangat kontradiktif. Di saat posisi keuangan GoTo selaku korporasi sedang merugi, harta kekayaan pribadi terdakwa di Singapura justru melonjak drastis. Berdasarkan data keuangan yang sah, ditemukan rekening Tabungan BOS atau Bank of Singapore yang terbagi beberapa kali dengan saldo Rp 1,27 miliar, Rp 3,63 miliar, Rp 1,08 miliar, dan Rp 816 juta," ungkap Roy.

“Selain tabungan, penempatan dana dalam bentuk investasi saham lainnya dan instrumen keuangan di Singapura juga luar biasa besar. Ada investasi di Planet Ocean Pte Ltd senilai Rp 57,74 miliar, Blackpine Private Equity sebesar Rp 6,42 miliar, serta portofolio jumbo lain di Bank of Singapore senilai Rp 4,40 triliun, Rp 65,21 miar, dan Rp 852,41 miliar. Terdapat pula piutang di Mejia Holdings Alfa Pte Ltd sebesar Rp 85,83 miliar serta investasi melalui UOB Kay Hian senilai Rp 16,06 miar," sambungnya.

Pengakuan terdakwa yang menyebut satu-satunya sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo memicu dugaan kuat dari pihak kejaksaan bahwa aset tersebut berkaitan erat dengan skema aliran dana tersembunyi. “Melalui skema Fraudulent Financial Reporting via Understated Equity ini, laporan resmi sengaja mencatat ekuitas lebih rendah dari nilai tunai riil guna mengatur struktur kendali korporasi secara diam-diam dan mengelabui pemegang saham minoritas," ujarnya.

"Dana investasi raksasa dari investor strategis seperti Google dialirkan lewat jalur yang berbeda dari dokumen resmi (Layered Investment Scheme) untuk memutus transparansi, suatu praktik yang kerap digunakan untuk manipulasi pra-IPO dan kontrol orang dalam (insider control),” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved