Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Kamis, 21 Mei 2026 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif presiden yang telah diatur dalam UU Kepolisian," katanya.
Dalam argumennya, Boni mengatakan usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.
“Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial,” imbuhnya.
Dia menilai bahwa Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.
Boni menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.
Selanjutnya, ia menilai sistem presidensialisme murni, lembaga eksekutif memiliki kewenangan penuh atas aparatur negara yang berada di bawah koordinasinya. "Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan," kata Boni.
Pembatasan yang diusulkan Komisi III DPR dinilai tak memiliki basis yang harmonis dengan ketentuan UU Nomor 2/2002 yang sudah berlaku. Dia memandang bahwa langkah ini justru berpotensi menciptakan konflik normatif antara produk legislasi baru dengan kerangka hukum yang sudah ada, serta menambah ketidakpastian hukum dalam pengangkatan pejabat strategis negara.
Secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik. Hal itu dirancang untuk jabatan-jabatan yang diperoleh melalui mekanisme elektoral yakni mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam argumennya, Boni mengatakan usulan itu berbenturan dengan kewenangan institusional dan implementasi demokrasi presidensial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.
“Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri - baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal - secara substantif berbenturan dengan arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi presidensial,” imbuhnya.
Dia menilai bahwa Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.
Boni menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka presiden kehilangan fleksibilitas untuk mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pemerintahan yang sedang berjalan.
Selanjutnya, ia menilai sistem presidensialisme murni, lembaga eksekutif memiliki kewenangan penuh atas aparatur negara yang berada di bawah koordinasinya. "Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif, sebuah langkah yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pemisahan kekuasaan," kata Boni.
Pembatasan yang diusulkan Komisi III DPR dinilai tak memiliki basis yang harmonis dengan ketentuan UU Nomor 2/2002 yang sudah berlaku. Dia memandang bahwa langkah ini justru berpotensi menciptakan konflik normatif antara produk legislasi baru dengan kerangka hukum yang sudah ada, serta menambah ketidakpastian hukum dalam pengangkatan pejabat strategis negara.
Secara konseptual, pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik. Hal itu dirancang untuk jabatan-jabatan yang diperoleh melalui mekanisme elektoral yakni mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.
Lihat Juga :