Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Kamis, 21 Mei 2026 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
"Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jabatan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima TNI dibatasi oleh ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga. “Ini adalah logika yang berbeda secara fundamental, bukan tentang sirkulasi mandat politik, melainkan tentang manajemen sumber daya manusia dalam institusi negara,” jelas Boni.
Boni juga menerangkan bahwa regenerasi dalam institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.
"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," katanya.
Boni menilai usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif hanya pada satu jabatan struktural.
"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jabatan struktural kelembagaan seperti Kapolri dan Panglima TNI dibatasi oleh ketentuan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga. “Ini adalah logika yang berbeda secara fundamental, bukan tentang sirkulasi mandat politik, melainkan tentang manajemen sumber daya manusia dalam institusi negara,” jelas Boni.
Boni juga menerangkan bahwa regenerasi dalam institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.
"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," katanya.
Boni menilai usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia. Usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif hanya pada satu jabatan struktural.
"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :