Kecam Penangkapan 9 WNI oleh Israel, Forum Zakat Desak Diplomasi Darurat
Rabu, 20 Mei 2026 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menegaskan seluruh bantuan medis, pangan, dan logistik yang disita secara paksa tersebut merupakan amanah titipan dari rakyat Indonesia. Perampasan armada ini bukan sekadar penahanan logistik biasa, melainkan bentuk perampasan atas hak hidup rakyat Palestina dan pelecehan terhadap niat baik, pengorbanan, serta solidaritas masyarakat dunia, termasuk Indonesia,” katanya.
Baca juga: Kemlu Ungkap 9 WNI Ditangkap Israel saat Misi ke Gaza, Ini Nama-namanya
Menurut Wildhan, tindakan militer penjajah Israel secara langsung melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personel pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses jalur bantuan tanpa hambatan.
“Penghalangan pasokan bantuan kemanusiaan secara sengaja ini secara langsung memperburuk krisis kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa yang beradab,” katanya.
Wildhan menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum dan prinsip dasar kemanusiaan di atas, serta menyikapi situasi darurat yang secara terang-terangan mengancam keselamatan para relawan dan memperparah penderitaan rakyat Palestina, Forum Zakat menyatakan sikap antara lain:
1. Mengecam keras pembajakan misi kemanusiaan. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pencegatan dan pembajakan terhadap 40 kapal kemanusiaan di perairan internasional. Kami menuntut agar seluruh armada beserta muatan amanah bantuan dari rakyat Indonesia dikembalikan utuh agar misi kemanusiaan untuk rakyat Palestina dapat segera dilanjutkan.
Baca juga: Kemlu Ungkap 9 WNI Ditangkap Israel saat Misi ke Gaza, Ini Nama-namanya
Menurut Wildhan, tindakan militer penjajah Israel secara langsung melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personel pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses jalur bantuan tanpa hambatan.
“Penghalangan pasokan bantuan kemanusiaan secara sengaja ini secara langsung memperburuk krisis kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa yang beradab,” katanya.
Wildhan menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum dan prinsip dasar kemanusiaan di atas, serta menyikapi situasi darurat yang secara terang-terangan mengancam keselamatan para relawan dan memperparah penderitaan rakyat Palestina, Forum Zakat menyatakan sikap antara lain:
1. Mengecam keras pembajakan misi kemanusiaan. Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pencegatan dan pembajakan terhadap 40 kapal kemanusiaan di perairan internasional. Kami menuntut agar seluruh armada beserta muatan amanah bantuan dari rakyat Indonesia dikembalikan utuh agar misi kemanusiaan untuk rakyat Palestina dapat segera dilanjutkan.
Lihat Juga :