KPK Limpahkan 2 Perkara Korupsi yang Jerat Sudewo, Segera Disidang di Semarang
Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40 WIB
loading...
Sudewo (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih seusai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa (19/5/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. Perkara itu yakni dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: OTT Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
Budi menambahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat Sudewo. Perkara itu yakni dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: OTT Bupati Pati Sudewo, KPK Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
Budi menambahkan, penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk Sudewo. Surat dakwaan juga akan menggabungkan dua perkara yang menjerat Sudewo.
Lihat Juga :