Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Senin, 18 Mei 2026 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, masyarakat saat ini sangat sensitif terhadap penanganan perkara korupsi terutama ketika kasusnya melibatkan pejabat atau tokoh publik. Oleh sebab itu, transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
Lihat video: Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah
“KUHAP memang mengatur adanya jenis penahanan berupa tahanan rumah. Namun penerapannya harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan alasan hukum yang sangat kuat. Terdakwa adalah tahanan negara yang seharusnya bisa ditahan di rumsh sakit dengan pengawasan yang ketat,” ucapnya.
Menurut Edi, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus setara dan mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat biasa langsung ditahan di rutan, tapi pejabat atau tokoh tertentu dengan mudah bisa mendapatkan tahanan rumah. Perlakuan seperti ini sangat menyakitkan bagi masyarakat.
Edi menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan pemberian tahanan rumah tersebut agar tidak berkembang spekulasi negatif di masyarakat. Selama ini, kata Edi, tidak pernah ada terdakwa tahanan rumah yang sakit berat sekalipun, tapi yang ada adalah tahanan negara tapi tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat.
“Setiap terdakwa tetap memiliki hak hukum dan harus dijunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Lihat video: Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah
“KUHAP memang mengatur adanya jenis penahanan berupa tahanan rumah. Namun penerapannya harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan alasan hukum yang sangat kuat. Terdakwa adalah tahanan negara yang seharusnya bisa ditahan di rumsh sakit dengan pengawasan yang ketat,” ucapnya.
Menurut Edi, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus setara dan mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat biasa langsung ditahan di rutan, tapi pejabat atau tokoh tertentu dengan mudah bisa mendapatkan tahanan rumah. Perlakuan seperti ini sangat menyakitkan bagi masyarakat.
Edi menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan pemberian tahanan rumah tersebut agar tidak berkembang spekulasi negatif di masyarakat. Selama ini, kata Edi, tidak pernah ada terdakwa tahanan rumah yang sakit berat sekalipun, tapi yang ada adalah tahanan negara tapi tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat.
“Setiap terdakwa tetap memiliki hak hukum dan harus dijunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :