Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:03 WIB
loading...
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, perlu ditinjau ulang. Foto/SIndoNews
A A A
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim , terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kasus dugaan korupsi melibatkan Nadiem Makarim yang nilainya triliunan Rupiah mendapat sorotan masyarakat. Menurut Edi, setiap terdakwa seyogyanya mendapatkan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law agar tidak mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat.

"Kita minta putusan hakim yang mengabulkan tahanan rumah terhadap Nadiem Makarim ditinjau kembali agar tidak melukai rasa keadilan," katanya, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Dosen Pascasarjana ini menilai putusan kebijakan tahanan rumah dinilai bisa memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa. ”Jangan ada kesan Hukum tajam kebawsh, tumpul keatas,” katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, masyarakat saat ini sangat sensitif terhadap penanganan perkara korupsi terutama ketika kasusnya melibatkan pejabat atau tokoh publik. Oleh sebab itu, transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum.

Lihat video: Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah


“KUHAP memang mengatur adanya jenis penahanan berupa tahanan rumah. Namun penerapannya harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan alasan hukum yang sangat kuat. Terdakwa adalah tahanan negara yang seharusnya bisa ditahan di rumsh sakit dengan pengawasan yang ketat,” ucapnya.

Menurut Edi, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus setara dan mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat biasa langsung ditahan di rutan, tapi pejabat atau tokoh tertentu dengan mudah bisa mendapatkan tahanan rumah. Perlakuan seperti ini sangat menyakitkan bagi masyarakat.

Edi menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan pemberian tahanan rumah tersebut agar tidak berkembang spekulasi negatif di masyarakat. Selama ini, kata Edi, tidak pernah ada terdakwa tahanan rumah yang sakit berat sekalipun, tapi yang ada adalah tahanan negara tapi tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat.

“Setiap terdakwa tetap memiliki hak hukum dan harus dijunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved