UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Minggu, 17 Mei 2026 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).
Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Sementara, Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Untuk Pasal 394, dia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.
Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Sementara, Dharma meminta agar MK menyatakan Pasal 353 ayat (2) terkait frasa 'kriteria lain yang ditetapkan Menteri' harus dibatalkan dan diubah menjadi 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'.
Untuk Pasal 394, dia meminta agar diubah menjadi 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta agar Pasal 395 ayat (1) diubah menjadi 'Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintah desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat'.
(jon)
Lihat Juga :