Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat berjalan efektif dan tidak berhenti di tingkat normatif. Selain itu, pemerintah juga didorong mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.
Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.
Ketiga, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.
Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.
"Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses," kata Ansensius.
Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Skema ini dinilai penting untuk menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, serta memastikan hak finansial pekerja terlindungi.
Ketiga, akses komunikasi di kapal perlu menjadi bagian dari standar perlindungan pekerja. Fasilitas kerja yang layak, kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, serta pendampingan psikologis dan pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran juga dinilai mendesak untuk diperkuat.
Selain itu, perlindungan pekerja laut perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi maritim regional. Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.
"Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses," kata Ansensius.
(zik)
Lihat Juga :