Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Laksda Edwin: Budaya Maritim Perkuat Karakter Bangsa Kelola Potensi Maritim
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.
"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi 'hadiah' dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah," kata Yulius.
Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur mengatakan, kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.
Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.
"Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dolar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba," ujarnya.
Menurut Ansensius, posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.
Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai, ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan kemajuan, tetapi sekaligus membawa pekerjaan rumah besar. Setelah ratifikasi, pemerintah perlu segera menyiapkan aturan teknis agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan tidak berhenti di tingkat normatif.
"Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi 'hadiah' dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah," kata Yulius.
Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur mengatakan, kasus yang dialami pelaut Indonesia masih berulang. Persoalan yang banyak ditemui antara lain gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.
Stella Maris merupakan lembaga pastoral internasional yang sejak lama mendampingi pekerja laut di berbagai negara. Di Indonesia, lembaga ini hadir di Batam sejak 2024 untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan advokasi bagi pekerja sektor kelautan.
"Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dolar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba," ujarnya.
Menurut Ansensius, posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global. Sebagian besar pergerakan ekonomi dunia masih bergantung pada laut. Di sisi lain, banyak pelaut Indonesia bekerja jauh dari keluarga dan berada dalam situasi yang sulit dijangkau mekanisme perlindungan negara.
Menurut catatan Stella Maris, pelaut Indonesia merupakan salah satu kelompok terbesar yang dilayani jaringan lembaga tersebut. Dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat Stella Maris setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.
Lihat Juga :