KPK: Ada Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker Sejak 2019
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).
Lihat video: KPK Ungkap Aliran Uang Mencurigakan 4 Tahanan Baru Kasus TKA di Kemnaker Sindo Prime
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pula modus pembayaran yang dimaksud. "Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Nama tersangka baru di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 11 Desember 2025.
Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
Lihat video: KPK Ungkap Aliran Uang Mencurigakan 4 Tahanan Baru Kasus TKA di Kemnaker Sindo Prime
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pula modus pembayaran yang dimaksud. "Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Nama tersangka baru di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 11 Desember 2025.
Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.
(cip)
Lihat Juga :