200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Kementerian telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Meutya menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” kata Meutya.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.
Meutya menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” kata Meutya.
(cip)
Lihat Juga :