Terbitkan Buku Politik Hukum Kepolisian, Eks Kapolri: Masukan untuk RUU Polri
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:29 WIB
loading...
Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Chairuddin Ismail bakal meluncurkan buku berjudul Politik Hukum Kepolisian. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn. Chairuddin Ismail bersama pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan, dan pemerhati hukum sekaligus dosen Kurniawan Tri Wibowo dalam waktu dekat bakal meluncurkan buku berjudul Politik Hukum Kepolisian. Buku setebal 200 halaman itu mengulas tentang dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian Indonesia.
Chairuddin Ismail mengatakan, buku yang diterbitkan oleh penerbit Papas Sinar Sinanti berisi pandangannya tentang dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian Indonesia, termasuk sorotan yang tajam akhir akhir ini terhadap kinerja kepolisian dan kedudukan Polri yang menurutnya lebih baik tetap berada di bawah Presiden.Buku ini sudah beredar luas di toko buku terkemuka dan belanja daring,
"Demi menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri, kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR," kata Ketua Pembina Brata Bhakti ini, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Berikut Namanya
Menurut Chairuddin Ismail, buku Politik Hukum Kepolisian yang ditulisnya juga memberikan gambaran bahwa kinerja polisi kerap mengalami dilema. Saat polisi menertibkan, polisi kerap disebut sebagai pengusik, dan ketika polisi menindak pelanggar demo anarkis, maka polisi kerap dituding sebagai penindas.
Chairuddin Ismail mengatakan, buku yang diterbitkan oleh penerbit Papas Sinar Sinanti berisi pandangannya tentang dinamika politik hukum dalam sistem kepolisian Indonesia, termasuk sorotan yang tajam akhir akhir ini terhadap kinerja kepolisian dan kedudukan Polri yang menurutnya lebih baik tetap berada di bawah Presiden.Buku ini sudah beredar luas di toko buku terkemuka dan belanja daring,
"Demi menjaga profesionalisme dan kemandirian Polri, kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR," kata Ketua Pembina Brata Bhakti ini, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Berikut Namanya
Menurut Chairuddin Ismail, buku Politik Hukum Kepolisian yang ditulisnya juga memberikan gambaran bahwa kinerja polisi kerap mengalami dilema. Saat polisi menertibkan, polisi kerap disebut sebagai pengusik, dan ketika polisi menindak pelanggar demo anarkis, maka polisi kerap dituding sebagai penindas.
Lihat Juga :