Ibam Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook, Ini Respons Kejaksaan Agung
Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Ibam dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Terbaru, melalui kuasa hukumnya Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Ibam dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Terbaru, melalui kuasa hukumnya Arfian Bondjol, Ibam menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(shf)
Lihat Juga :