Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah
Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
(zik)
Lihat Juga :