Alasan Kapten Nandala Anggota Bais TNI Ikut Terlibat Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:13 WIB
loading...
Alasan Kapten Nandala...
Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa III kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ikut terlibat penyiraman karena kesal dengan sikap yang bersangkutan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kapten Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa III kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ikut terlibat penyiraman karena kesal dengan sikap yang bersangkutan. Maka itu, dia tak melarang perbuatan para juniornya dan justru ikut di dalamnya agar Andrie kapok.

"Apakah terdakwa III tidak mencegah adik-adiknya, jangan dilakukan seperti itu nanti ada saluran tersendiri kalau memang mau menuntut balas terhadap saudara Andrie Yunus. Misalkan melaporkan atau mencari celah apa terhadap Andrie, harusnya dicegah bukannya malah, apa selanjutnya terdakwa III?" tanya Oditur Militer di persidangan, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Kena Tegur Hakim: Jangan Melamun

“Setelah terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya kesal dan saat itu dalam posisi memuncak emosi saya. Setelah itu saya ikut, berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," ujar Nandala.

Saat berada di mess pada 11 Maret 2026, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie sambil menunjukkan video viral Andrie kepadanya, pada terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Dalam video itu menampilkan bagaimana Andrie memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.

"Memaksa masuk ke ruang rapat tertutup tentang pembahasan Revisi Undang-Undang. Di situ Andrie Yunus merasa berteriak-teriak menghentikan Revisi Undang-Undang TNI. Saya nilai di situ dia tidak sopan dan tidak beretika," kata Nandala.

"Apakah terdakwa saat kejadian itu ada di tempat atau sedang berjaga di Hotel Fairmont?" tanya Oditur Militer.

"Tidak" jawabnya.

"Jadi mengetahui hanya dari medsos yang ditunjukkan terdakwa I? Saat itu apa yang dirasakan terdakwa III?" tanya Oditur.

"Siap, benar. Saat itu merasa kesal setelah ditunjukkan video Andrie Yunus oleh terdakwa I," kata Nandala.

Meski dia tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup antara pejabat TNI dengan DPR, dia tetap kesal setelah melihat video tersebut. Masih di mess, terdakwa I menyebutkan ingin menghajar Andrie, sedangkan terdakwa II menyarankan disiram saja.

Terdakwa III mengaku sejatinya perbuatan yang dilakukan para juniornya sangat tidak pantas dilakukan bagi seorang anggota TNI. Namun, kondisi emosi yang memuncak sehingga turut terlibat dalam penyiraman itu.

"Terdakwa III adalah yang tertua atau pangkat lebih tinggi, apakah tidak punya perasaan rencana perbuatan yang akan dilakukan terdakwa I dengan cara memukul atau menghajar, kemudian terdakwa II menyampaikan jangan dihajar, disiram saja. Apakah kira-kira perbuatan itu pantas dilakukan seorang anggota TNI?" ujar Oditur.

"Siap, tidak pantas," kata Nandala.

Oditur mempertanyakan mengapa sampai dia selaku senior dan berpangkat lebih tinggi dari para terdakwa lainnya tidak mencegah para juniornya melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan terdakwa I dan II. Lalu, mengambil saluran lain seperti melaporkannya atau mencari celah atas Andrie Yunus.

“Jadi, di sini muncul tujuan terdakwa I dan terdakwa II belum muncul tujuan, di sini terdakwa III memunculkan biar kapok. Kalimat biar kapok ini saya asumsikan sebagai tujuan supaya tidak melakukan hal seperti itu lagi, iya benar terdakwa?" tanya Oditur.

"Siap," kata Nandala.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved