Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
Rabu, 13 Mei 2026 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 114 UU Nomor 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar," tegas Jumhur.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampah di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, di mana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia.
Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029. Namun, Jumhur mengingatkan bahwa permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. "Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur.
Untuk itu, Jumhur mengajak semua elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sementara itu, Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung mengatakan bahwa masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di kementerian hanya 25%. "Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," ujar Dwi.
Sebelumnya, Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampah di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, di mana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia.
Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029. Namun, Jumhur mengingatkan bahwa permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. "Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur.
Untuk itu, Jumhur mengajak semua elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sementara itu, Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung mengatakan bahwa masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di kementerian hanya 25%. "Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," ujar Dwi.
Lihat Juga :