KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan yang Diduga Terafiliasi Blueray Cargo
Rabu, 13 Mei 2026 - 13:51 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.
"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
![KPK Sita Kontainer Isi Suku Cadang Kendaraan yang Diduga Terafiliasi Blueray Cargo]()
Baca juga: Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Barang Bukti untuk Pengondisian Kasus Korupsi DJBC
Budi menjelaskan kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut disebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.
"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Barang Bukti untuk Pengondisian Kasus Korupsi DJBC
Budi menjelaskan kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya, yakni suku cadang kendaraan. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.
Lihat Juga :