Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40 WIB
loading...
Serangan kian Masif,...
Semakin tingginya serangan siber menjadi alarm Indonesia tak bisa lagi menunda pembentukan Undang-undang UU KKS. Tanpa UU KKS sebagai payung hukum, koordinasi antarlembaga akan buntu. Foto: Sindonews/ChatGPT
A A A
JAKARTA - Semakin tingginya serangan siber menjadi alarm Indonesia tak bisa lagi menunda pembentukan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). Tanpa UU KKS sebagai payung hukum, koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu.

Pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial di tengah gemuruh transformasi digital. Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.

Ia mengingatkan situasi keamanan siber di Tanah Air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan menjadi bukti bahwa benteng digital Indonesia sedang diuji habis-habisan. Baca juga: 18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali

”Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tapi seringkali aktor-aktor terorganisir yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," kata Ridlwan, Selasa (11/5/2026) malam.

Menurut Ridlwan, kerentanan ini semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.

Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. ”Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.

Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.

"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.

Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.

"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico usai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pascasarjana UI, Senin (11/5/2026).

Bayangkan, lanjut Nico, jika serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. ”Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," sambungnya.

Lebih lanjut Nico mengutarakan PDIP tegas akan menjadikan UU KKS selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN. Baca juga: 3 Surpres Dibacakan Puan di Rapat Paripurna, Ada soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Nico menyampaikan data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59% masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber. Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28% perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah.

Sementara Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait. "Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antaraktornya," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Refleksi Harkitnas 2026:...
Refleksi Harkitnas 2026: Berdaulat di Era Digital
Presiden Prabowo Tegaskan...
Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan Kunci Stabilitas Negara
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Buka Rakernis Reskrim,...
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved