Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40 WIB
loading...
A
A
A
Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. ”Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico usai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pascasarjana UI, Senin (11/5/2026).
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.
Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.
"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico usai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pascasarjana UI, Senin (11/5/2026).
Lihat Juga :