Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
Selasa, 12 Mei 2026 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia membeberkan dalam sejarah politik Indonesia, banyak figur lahir dari luar struktur partai tetapi memiliki legitimasi publik kuat, seperti Joko Widodo (Jokowi), pada awal kemunculannya bukan elite partai nasional. Begitu pula Anies Baswedan yang dikenal publik lebih sebagai akademisi dan teknokrat sebelum masuk gelanggang politik elektoral.
Demokrasi membutuhkan kemungkinan lahirnya figur-figur alternatif seperti itu. “Di sinilah letak paradoks usulan KPK. Lembaga yang seharusnya fokus memperkuat sistem antikorupsi justru masuk terlalu jauh ke wilayah desain politik elektoral,” ungkapnya.
“Padahal, mandat utama KPK adalah memastikan siapa pun pemimpinnya tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan. Publik tidak membutuhkan KPK sebagai 'arsitek kaderisasi partai', melainkan sebagai penjaga integritas negara," tambahnya.
Pieter juga kemudian mengutip Filsuf Prancis Montesquieu yang pernah menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi tirani terselubung. Dalam konteks Indonesia hari ini, prinsip itu dapat diterjemahkan sebagai kehati-hatian lembaga negara agar tidak melampaui mandat konstitusionalnya. "Ketika lembaga penegak hukum mulai masuk terlalu dalam ke wilayah politik praktis, batas-batas institusional menjadi kabur," katanya.
Di samping dari itu, Pieter menegaskan bila kritik terhadap usulan KPK bukan berarti menolak pentingnya kaderisasi partai. Justru sebaliknya, Indonesia memang membutuhkan partai politik yang sehat, transparan, dan demokratis. “Partai harus menjadi sekolah kepemimpinan, bukan sekadar kendaraan elektoral musiman. Namun, perbaikan itu seharusnya dilakukan melalui reformasi internal partai: transparansi pendanaan politik, demokrasi internal, pembatasan oligarki elite, dan pendidikan politik yang serius," kata dia.
Pieter mengatakan masalah terbesar partai politik Indonesia hari ini bukan kurangnya kaderisasi semata, melainkan mahalnya biaya politik dan kuatnya patronase kekuasaan. Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 masih berada di angka 37. Dia menyebut angka itu memperlihatkan korupsi masih menjadi persoalan akut dalam tata kelola politik nasional.
Solusinya tentu bukan membatasi hak politik warga negara, tetapi memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Pada akhirnya, kata dia, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi monopoli partai politik. Demokrasi adalah ruang terbuka bagi kompetisi gagasan, integritas, dan kapasitas.
Dia menilai jika hanya kader partai yang boleh maju menjadi pemimpin nasional, maka demokrasi Indonesia perlahan berubah menjadi klub eksklusif elite politik. KPK patut dihargai karena memiliki kegelisahan terhadap buruknya tata kelola politik.
"Namun, kegelisahan itu tidak boleh melahirkan solusi yang justru menyempitkan demokrasi. Sebab, seperti diingatkan filsuf Yunani kuno Aristoteles, tujuan politik sejatinya adalah menciptakan kebaikan bersama, bukan menjaga privilese segelintir kelompok," pungkasnya.
Demokrasi membutuhkan kemungkinan lahirnya figur-figur alternatif seperti itu. “Di sinilah letak paradoks usulan KPK. Lembaga yang seharusnya fokus memperkuat sistem antikorupsi justru masuk terlalu jauh ke wilayah desain politik elektoral,” ungkapnya.
“Padahal, mandat utama KPK adalah memastikan siapa pun pemimpinnya tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan. Publik tidak membutuhkan KPK sebagai 'arsitek kaderisasi partai', melainkan sebagai penjaga integritas negara," tambahnya.
Pieter juga kemudian mengutip Filsuf Prancis Montesquieu yang pernah menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar demokrasi tidak berubah menjadi tirani terselubung. Dalam konteks Indonesia hari ini, prinsip itu dapat diterjemahkan sebagai kehati-hatian lembaga negara agar tidak melampaui mandat konstitusionalnya. "Ketika lembaga penegak hukum mulai masuk terlalu dalam ke wilayah politik praktis, batas-batas institusional menjadi kabur," katanya.
Di samping dari itu, Pieter menegaskan bila kritik terhadap usulan KPK bukan berarti menolak pentingnya kaderisasi partai. Justru sebaliknya, Indonesia memang membutuhkan partai politik yang sehat, transparan, dan demokratis. “Partai harus menjadi sekolah kepemimpinan, bukan sekadar kendaraan elektoral musiman. Namun, perbaikan itu seharusnya dilakukan melalui reformasi internal partai: transparansi pendanaan politik, demokrasi internal, pembatasan oligarki elite, dan pendidikan politik yang serius," kata dia.
Pieter mengatakan masalah terbesar partai politik Indonesia hari ini bukan kurangnya kaderisasi semata, melainkan mahalnya biaya politik dan kuatnya patronase kekuasaan. Data Transparency International menunjukkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 masih berada di angka 37. Dia menyebut angka itu memperlihatkan korupsi masih menjadi persoalan akut dalam tata kelola politik nasional.
Solusinya tentu bukan membatasi hak politik warga negara, tetapi memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Pada akhirnya, kata dia, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi monopoli partai politik. Demokrasi adalah ruang terbuka bagi kompetisi gagasan, integritas, dan kapasitas.
Dia menilai jika hanya kader partai yang boleh maju menjadi pemimpin nasional, maka demokrasi Indonesia perlahan berubah menjadi klub eksklusif elite politik. KPK patut dihargai karena memiliki kegelisahan terhadap buruknya tata kelola politik.
"Namun, kegelisahan itu tidak boleh melahirkan solusi yang justru menyempitkan demokrasi. Sebab, seperti diingatkan filsuf Yunani kuno Aristoteles, tujuan politik sejatinya adalah menciptakan kebaikan bersama, bukan menjaga privilese segelintir kelompok," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :