Kasus Pemerasan Maidi, KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:55 WIB
loading...
Kasus Pemerasan Maidi,...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Senin (11/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi .

"Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt. Kadis Hub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekdin PUPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka adalah Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).



Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved