Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Sabtu, 09 Mei 2026 - 14:35 WIB
loading...
Pelantikan jajaran pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dihadiri sejumlah pejabat negara, di Jakarta, pada Jumat (8/5/2026). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pelantikan jajaran pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dilaksanakan di Jakarta, pada Jumat (8/5/2026). Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting negara, mulai dari Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, hingga anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir untuk memperkuat kualitas profesi advokat, bukan menciptakan perpecahan di internal organisasi advokat.
Baca juga: Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Baca juga: Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Dia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Artinya, tantangan terbesar Peradi Profesional ke depan bukan hanya membangun organisasi, tetapi memastikan gagasan reformasi profesi yang mereka usung benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata.
Pelantikan pengurus Peradi Profesional ini menjadi sorotan dan trending di media sosial (medsos). Di antaranya di X. Salah satu akun, Jeng Rini GL menulis: “Peradi semangat ‘Bermutu, Beretika, Berkarakter’, Harris Arthur Hedar terus mendorong lahirnya organisasi advokat yang modern, solid, dan dipercaya masyarakat.”
Akun lainnya juga menyoroti hadirnya energi baru di dunia hukum Indonesia. “Semangat baru untuk dunia hukum Indonesia. Harris Arthur Hedar bersama DPN Peradi Profesional siap menghadirkan organisasi advokat yang lebih kuat, modern, dan bermartabat.”
Tingginya perhatian publik terhadap pelantikan Peradi Profesional menunjukkan isu reformasi profesi advokat mulai mendapat tempat di ruang diskusi masyarakat.
Bukan hanya karena hadirnya tokoh-tokoh penting negara, tetapi juga karena publik melihat adanya dorongan perubahan menuju organisasi advokat yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kualitas.
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir untuk memperkuat kualitas profesi advokat, bukan menciptakan perpecahan di internal organisasi advokat.
Baca juga: Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
Baca juga: Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Dia menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.
Ketua KPK Ingatkan Integritas Advokat
Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Artinya, tantangan terbesar Peradi Profesional ke depan bukan hanya membangun organisasi, tetapi memastikan gagasan reformasi profesi yang mereka usung benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata.
Pelantikan pengurus Peradi Profesional ini menjadi sorotan dan trending di media sosial (medsos). Di antaranya di X. Salah satu akun, Jeng Rini GL menulis: “Peradi semangat ‘Bermutu, Beretika, Berkarakter’, Harris Arthur Hedar terus mendorong lahirnya organisasi advokat yang modern, solid, dan dipercaya masyarakat.”
Akun lainnya juga menyoroti hadirnya energi baru di dunia hukum Indonesia. “Semangat baru untuk dunia hukum Indonesia. Harris Arthur Hedar bersama DPN Peradi Profesional siap menghadirkan organisasi advokat yang lebih kuat, modern, dan bermartabat.”
Tingginya perhatian publik terhadap pelantikan Peradi Profesional menunjukkan isu reformasi profesi advokat mulai mendapat tempat di ruang diskusi masyarakat.
Bukan hanya karena hadirnya tokoh-tokoh penting negara, tetapi juga karena publik melihat adanya dorongan perubahan menuju organisasi advokat yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kualitas.
(shf)
Lihat Juga :