Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:09 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan memperkuat Kompolnas. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai pengawas eksternal Polri sesuai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Penguatan ini dinilai cukup dengan menambahkannya dalam revisi UU Polri yang sedang dibahas DPR.
"Kami menilai demi efisiensi dan pembahasan lebih cepat, kita dukung penguatan Kompolnas dibuat segera, baik itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru maupun ditambahkan secara lengkap pada UU Polri yang saat ini sedang dibahas DPR," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Edi, aturan penguatan Kompolnas harus segera dibuat sesuai komitmen Kapolri sebagai respons menjawab harapan masyarakat. Sejumlah hal yang perlu diperkuat meliputi perubahan struktur keanggotaan Kompolnas agar lebih independen, bukan lagi didominasi kalangan menteri. Saat ini, ada tiga menteri yang menjabat di Kompolnas yakni Menko Polkam, Mendagri, dan Menkum.
Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri
“Perlunya perluasan kewenangan Kompolnas ke depan. Bukan hanya sebatas rekomendasi, tapi bersifat mengikat. Kompolnas juga diharapkan memiliki kewenangan investigasi, personel, anggaran, serta kantor yang memadai untuk melayani keluhan dan masukan masyarakat," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Saat ini, anggaran Kompolnas masih bergabung dengan anggaran Kemenko Polkam. Penguatan lain yang diusulkan adalah pembentukan perwakilan daerah Kompolnas. Hingga kini, Kompolnas hanya berbasis di pusat dengan tugas memantau kinerja Polri seluruh Indonesia.
Lihat video: GEGER! KOMPOLNAS KINI PUNYA TARING, BISA EKSEKUSI OKNUM POLISI NAKAL!
Berdasarkan UU Polri, tugas Kompolnas sangat strategis, yaitu membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan saran dan pertimbangan untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Selain itu, Kompolnas memiliki tugas pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Namun, pengawas eksternal ini belum bisa berfungsi maksimal karena kewenangan terbatas dan keanggotaannya kurang independen,” ucapnya.
"Kami menilai demi efisiensi dan pembahasan lebih cepat, kita dukung penguatan Kompolnas dibuat segera, baik itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru maupun ditambahkan secara lengkap pada UU Polri yang saat ini sedang dibahas DPR," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Edi, aturan penguatan Kompolnas harus segera dibuat sesuai komitmen Kapolri sebagai respons menjawab harapan masyarakat. Sejumlah hal yang perlu diperkuat meliputi perubahan struktur keanggotaan Kompolnas agar lebih independen, bukan lagi didominasi kalangan menteri. Saat ini, ada tiga menteri yang menjabat di Kompolnas yakni Menko Polkam, Mendagri, dan Menkum.
Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Pentingnya Penguatan Kompolnas untuk Tingkatkan Kinerja Polri
“Perlunya perluasan kewenangan Kompolnas ke depan. Bukan hanya sebatas rekomendasi, tapi bersifat mengikat. Kompolnas juga diharapkan memiliki kewenangan investigasi, personel, anggaran, serta kantor yang memadai untuk melayani keluhan dan masukan masyarakat," ujar Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Saat ini, anggaran Kompolnas masih bergabung dengan anggaran Kemenko Polkam. Penguatan lain yang diusulkan adalah pembentukan perwakilan daerah Kompolnas. Hingga kini, Kompolnas hanya berbasis di pusat dengan tugas memantau kinerja Polri seluruh Indonesia.
Lihat video: GEGER! KOMPOLNAS KINI PUNYA TARING, BISA EKSEKUSI OKNUM POLISI NAKAL!
Berdasarkan UU Polri, tugas Kompolnas sangat strategis, yaitu membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan saran dan pertimbangan untuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
“Selain itu, Kompolnas memiliki tugas pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Namun, pengawas eksternal ini belum bisa berfungsi maksimal karena kewenangan terbatas dan keanggotaannya kurang independen,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :