BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kamis, 07 Mei 2026 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang memerlukan sistem pengawasan pangan yang kuat dan terintegrasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan pangan yang diterima masyarakat aman, bermutu, dan memenuhi aspek gizi yang diperlukan penerima manfaat.
“Keamanan dan mutu pangan menjadi aspek fundamental yang harus dipenuhi dalam Program Makan Bergizi Gratis sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat, terintegrasi, dan berbasis ilmiah untuk melindungi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Melalui skema swakelola tipe II, BPOM dan BGN melaksanakan kolaborasi pengawasan terhadap pangan yang disalurkan dalam program tersebut. Dukungan BPOM mencakup pengembangan metode analisis, pengawasan dan pengujian pangan, serta pembinaan dan pelatihan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain dukungan teknis, BPOM juga memperkuat pelaksanaan program melalui jejaring 83 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan BPOM diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam implementasi Program MBG di berbagai daerah. “Dengan jejaring 83 UPT di seluruh Indonesia, BPOM siap melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu Program MBG,” imbuh Taruna.
“Keamanan dan mutu pangan menjadi aspek fundamental yang harus dipenuhi dalam Program Makan Bergizi Gratis sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat, terintegrasi, dan berbasis ilmiah untuk melindungi masyarakat,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Melalui skema swakelola tipe II, BPOM dan BGN melaksanakan kolaborasi pengawasan terhadap pangan yang disalurkan dalam program tersebut. Dukungan BPOM mencakup pengembangan metode analisis, pengawasan dan pengujian pangan, serta pembinaan dan pelatihan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain dukungan teknis, BPOM juga memperkuat pelaksanaan program melalui jejaring 83 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan BPOM diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam implementasi Program MBG di berbagai daerah. “Dengan jejaring 83 UPT di seluruh Indonesia, BPOM siap melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu Program MBG,” imbuh Taruna.
Lihat Juga :