KPK Kembali Dapat Info Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Urus Perkara Bea Cukai
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi informasi perihal ada oknum yang mengaku 'kondisikan' perkara kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Budi Prasetyo menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut beredar di Jawa Tengah.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/4/2026).
Budi menegaskan, informasi yang beredar itu tidaklah valid dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya penipuan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan mengatasnamakan Lembaga Antirasuah. "KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," sambungnya.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/4/2026).
Budi menegaskan, informasi yang beredar itu tidaklah valid dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya penipuan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan mengatasnamakan Lembaga Antirasuah. "KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :