KPK Kembali Dapat Info Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Urus Perkara Bea Cukai
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:42 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara Bea Cukai. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi adanya pihak yang mengaku bisa mengurus perkara Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa informasi tersebut beredar di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa (5/5/2026).
"Dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," sambungnya.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Ada Oknum Klaim Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
Budi mengimbau bagi saksi yang dipanggil untuk berhati-hati atas adanya informasi tersebut. Menurutnya, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik.
"Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi informasi perihal ada oknum yang mengaku 'kondisikan' perkara kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Budi Prasetyo menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut beredar di Jawa Tengah.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/4/2026).
Budi menegaskan, informasi yang beredar itu tidaklah valid dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya penipuan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan mengatasnamakan Lembaga Antirasuah. "KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," sambungnya.
“Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Selasa (5/5/2026).
"Dalam hal pengurusan importasi barangnya, atau yang terkait dengan pengurusan bea ya. Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," sambungnya.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Ada Oknum Klaim Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
Budi mengimbau bagi saksi yang dipanggil untuk berhati-hati atas adanya informasi tersebut. Menurutnya, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik.
"Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi informasi perihal ada oknum yang mengaku 'kondisikan' perkara kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Budi Prasetyo menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hal tersebut beredar di Jawa Tengah.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/4/2026).
Budi menegaskan, informasi yang beredar itu tidaklah valid dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya penipuan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan mengatasnamakan Lembaga Antirasuah. "KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :