Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Senin, 04 Mei 2026 - 15:05 WIB
loading...
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Dua terdakwa itu yakni Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018.
Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Selain itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestic. Kemudian, hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Dia menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Jaksa melanjutkan Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Yenni mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Selain itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestic. Kemudian, hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.
Dia menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.
Jaksa melanjutkan Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Yenni mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan.
(jon)
Lihat Juga :