Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Jum'at, 01 Mei 2026 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," katanya.
Prabowo pun telah menginstruksikan kepada jajaran menteri-menterinya untuk menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," katanya.
"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :