IIusi Rasa Aman di Gerbong Perempuan
Kamis, 30 April 2026 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, kebijakan berbasis pemisahan ini juga menyimpan keterbatasan. Tragedi Bekasi menghadirkan dimensi lain yang jarang diperhitungkan: bahwa perlindungan berbasis segregasi belum tentu sejalan dengan perlindungan berbasis keselamatan sistemik.
Ketika gerbong perempuan justru menjadi titik paling rentan dalam kecelakaan, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa rasa aman bisa bersifat semu.
Usulan untuk memindahkan posisi gerbong perempuan ke bagian tengah rangkaian dapat dipahami sebagai langkah responsif. Secara teknis, posisi tersebut relatif lebih aman dalam situasi tabrakan. Namun, langkah ini belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan keselamatan seluruh penumpang melalui sistem transportasi yang andal dan terintegrasi.
Memindahkan posisi gerbong tanpa membenahi sistem keselamatan ibarat merapikan tata letak tanpa memperkuat fondasi. Apalagi usulan pemindahan gerbong tersebut mendapatkan reaksi negative dari masyarakat yang pada akhirnya sang Menteri meminta maaf atas apa yang telah diusulkan tersebut.
Dalam perspektif teori sosial, persoalan ini tidak hanya dapat dibaca sebagai isu gender, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan keselamatan publik. John Rawls (1971), melalui A Theory of Justice, menekankan bahwa keadilan sosial mensyaratkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks transportasi publik, prinsip ini menuntut agar kebijakan keselamatan tidak bersifat umum dan abstrak, melainkan benar-benar berpihak pada mereka yang memiliki risiko paling tinggi.
Sejalan dengan itu, T.H. Marshall (1950) dalam konsep negara kesejahteraan menempatkan hak atas keamanan sebagai bagian dari hak sosial warga negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan layanan publik, tetapi juga wajib memastikan bahwa layanan tersebut aman dan layak diakses oleh semua.
Dengan demikian, keselamatan dalam transportasi publik bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial negara.
Pandangan ini diperkuat oleh Amartya Sen (1999) yang melihat keselamatan sebagai bagian dari capability atau kebebasan substantif individu untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Tanpa jaminan keselamatan, akses terhadap ruang publik—termasuk transportasi—menjadi tidak setara.
Ketika gerbong perempuan justru menjadi titik paling rentan dalam kecelakaan, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa rasa aman bisa bersifat semu.
Usulan untuk memindahkan posisi gerbong perempuan ke bagian tengah rangkaian dapat dipahami sebagai langkah responsif. Secara teknis, posisi tersebut relatif lebih aman dalam situasi tabrakan. Namun, langkah ini belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan keselamatan seluruh penumpang melalui sistem transportasi yang andal dan terintegrasi.
Memindahkan posisi gerbong tanpa membenahi sistem keselamatan ibarat merapikan tata letak tanpa memperkuat fondasi. Apalagi usulan pemindahan gerbong tersebut mendapatkan reaksi negative dari masyarakat yang pada akhirnya sang Menteri meminta maaf atas apa yang telah diusulkan tersebut.
Dalam perspektif teori sosial, persoalan ini tidak hanya dapat dibaca sebagai isu gender, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan keselamatan publik. John Rawls (1971), melalui A Theory of Justice, menekankan bahwa keadilan sosial mensyaratkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan.
Dalam konteks transportasi publik, prinsip ini menuntut agar kebijakan keselamatan tidak bersifat umum dan abstrak, melainkan benar-benar berpihak pada mereka yang memiliki risiko paling tinggi.
Sejalan dengan itu, T.H. Marshall (1950) dalam konsep negara kesejahteraan menempatkan hak atas keamanan sebagai bagian dari hak sosial warga negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan layanan publik, tetapi juga wajib memastikan bahwa layanan tersebut aman dan layak diakses oleh semua.
Dengan demikian, keselamatan dalam transportasi publik bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial negara.
Pandangan ini diperkuat oleh Amartya Sen (1999) yang melihat keselamatan sebagai bagian dari capability atau kebebasan substantif individu untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Tanpa jaminan keselamatan, akses terhadap ruang publik—termasuk transportasi—menjadi tidak setara.
Lihat Juga :