6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Rabu, 29 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
“Kita tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Dari sisi kesehatan penting, tapi dari sisi ketenagakerjaan juga harus diperhatikan. Dampaknya ke pengangguran itu nyata. Jangan sampai satu kebijakan justru mengorbankan jutaan pekerja. Harus ada kolaborasi dan sinkronisasi yang kuat,” ujarnya.
Lihat video: APBN 2026 Memanas: Polemik Cukai Rokok dan Konflik Transfer Daerah 18 Gubernur
Afriansyah menegaskan industri padat karya, termasuk sektor tembakau, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Satu perusahaan di sektor padat karya bisa menyerap 8.000 sampai 15.000 pekerja. Ini tidak bisa dianggap kecil,” katanya.
Dalam momentum Hari Buruh 2026, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada pekerja dan industri padat karya sehingga Hari Buruh tidak sekadar momentum seremonial, tapi menghasilkan kebijakan yang substantif berpihak ke buruh. “Jangan hanya fokus menciptakan lapangan kerja baru, tapi juga jaga yang sudah ada. Jaga industrinya, jaga pekerjanya,” katanya.
Hendry mencatat, industri rokok menyerap sekitar 2 juta pekerja langsung dan 6 juta pekerja tidak langsung. Industri ini juga memiliki keunggulan karena hampir seluruh rantai produksinya berbasis dalam negeri. “Dari hulu sampai hilir, industri rokok ini hampir 100% lokal. Ini bentuk kemandirian ekonomi yang seharusnya dijaga,” katanya.
Namun demikian, Hendry menilai berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal justru mengancam keberlangsungan industri tersebut. “Kalau industri rokok dan tembakau dicekik, itu sama saja mencekik 6 juta orang. Ini bukan angka kecil,” ujarnya.
Hendry mengungkapkan ada tekanan yang sangkat kuat dari pihak asing terhadap industri rokok di Indonesia. Tekanan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja di sektor padat karya tersebut.
“Tekanan asing itu sangat luar biasa terhadap industri rokok di Indonesia. Ini bukan hanya dari dalam, tapi kencangnya justru dari luar,” ujar dia.
Lihat video: APBN 2026 Memanas: Polemik Cukai Rokok dan Konflik Transfer Daerah 18 Gubernur
Afriansyah menegaskan industri padat karya, termasuk sektor tembakau, memiliki peran vital dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Satu perusahaan di sektor padat karya bisa menyerap 8.000 sampai 15.000 pekerja. Ini tidak bisa dianggap kecil,” katanya.
Dalam momentum Hari Buruh 2026, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada pekerja dan industri padat karya sehingga Hari Buruh tidak sekadar momentum seremonial, tapi menghasilkan kebijakan yang substantif berpihak ke buruh. “Jangan hanya fokus menciptakan lapangan kerja baru, tapi juga jaga yang sudah ada. Jaga industrinya, jaga pekerjanya,” katanya.
Hendry mencatat, industri rokok menyerap sekitar 2 juta pekerja langsung dan 6 juta pekerja tidak langsung. Industri ini juga memiliki keunggulan karena hampir seluruh rantai produksinya berbasis dalam negeri. “Dari hulu sampai hilir, industri rokok ini hampir 100% lokal. Ini bentuk kemandirian ekonomi yang seharusnya dijaga,” katanya.
Namun demikian, Hendry menilai berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal justru mengancam keberlangsungan industri tersebut. “Kalau industri rokok dan tembakau dicekik, itu sama saja mencekik 6 juta orang. Ini bukan angka kecil,” ujarnya.
Hendry mengungkapkan ada tekanan yang sangkat kuat dari pihak asing terhadap industri rokok di Indonesia. Tekanan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja di sektor padat karya tersebut.
“Tekanan asing itu sangat luar biasa terhadap industri rokok di Indonesia. Ini bukan hanya dari dalam, tapi kencangnya justru dari luar,” ujar dia.
Lihat Juga :