Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Selasa, 28 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan oleh penegak hukum. Dampaknya, para pengambil keputusan tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.
Hal itu terungkap dalam diskusi soft launching buku Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa (dipidanakan)," kata Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan.
Dia menjelaskan bahwa ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Baca juga: KA Argo Bromo Melaju 110 Km Per Jam sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.
"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.
Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian dengan syaratnya bisa membuktikan secara kumulatif. Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat.
Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan 'pasal gregetan' untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.
"Tapi =ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.
Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutuskan yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi. "Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan (pasal-pasalnya) seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.
Aktivis ICW Illian Deta Arta Sari mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).
Hal ini termasuk dalam hal ketidakjelasan soal makna perbuatan korupsi dan absennya unsur niat jahat (mens rea). Alhasil, kasus-kasus korupsi ditelusuri dengan permulaan di kerugian negara, bukan niat jahat.
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi menggarisbawahi mens rea merupakan salah satu inti yang mesti ada dalam pemidanaan. Ia pun mengkritik pandangan sejumlah penegak hukum yang menganggap sulitnya membuktikan niat jahat dengan dalih merupakan sesuatu dari dalam hati.
"Niat jahat itu memang tidak kelihatan, tapi evidence bisa dicari. Biasanya lewat komunikasi. Makanya di KPK itu digital forensik dibangun. Tim surveillance menguntit orang, kita punya rekamannya," jelas dia.
Dengan pemidanaan tanpa menyertakan niat jahat, Amien menyebut perekonomian Indonesia tak akan berkembang. Ia mencontohkannya dengan lifting minyak dan gas. Sebagai Kepala SKK Migas periode 2014 - 2018, Amien tahu betul ketakutan-ketakutan akan kriminalisasi kebijakan dari BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dalam mengeksplorasi ladang-ladang minyak baru.
Buktinya, Indonesia memiliki 128 cekungan migas. Namun, belum separuhnya digarap. Eksplorasi migas, kata dia, berpotensi besar tak menghasilkan temuan sumber minyak. Rata-rata, hanya 3 dari 10 ladang migas yang dieksplorasi yang memberikan hasil. Yang jadi masalah, eksplorasi tujuh ladang lainnya yang tak memberikan hasil bisa dianggap kerugian negara.
"Indonesia tidak akan tumbuh bagus ekonominya kalau begini, karena 'Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lainnya dipergunakan'. Berhenti di situ, (tidak sampai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat). Pejabat lebih memilih duduk-duduk, menunggu pejabat berikutnya menggantikan," ujar Amien.
Mantan Menko Perekonomian Sofyan A. Djalil menggarisbawahi soal efeknya yang serius pada krisis kepemimpinan di Indonesia. Ia pun mendorong edukasi yang lebih baik lagi bagi aparat-aparat penegak hukum dalam menerjemahkan aturan-aturan terkait perlindungan terhadap diskresi ini.
"Bisnis kan berisiko. Sementara Pemerintah juga harus punya kreativitas, punya added value. Karena kunci kemajuan itu adalah kreativitas, upaya untuk menyelesaikan masalah," tandasnya.
Hal itu terungkap dalam diskusi soft launching buku Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa (dipidanakan)," kata Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan.
Dia menjelaskan bahwa ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Baca juga: KA Argo Bromo Melaju 110 Km Per Jam sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Baskoro mengatakan, kasus-kasus dalam bukunya sering diputus berbeda-beda di tiap tingkatan dengan perbedaan pandangan hakimnya masing-masing soal konsep Business Judgement Rule (BJR). Konsep ini pada prinsipnya sudah dilindungi di UU Perseroan Terbuka. Namun, lagi-lagi, pengutamaan pemidanaan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat mereka mesti menjalani proses hukum yang melelahkan.
"Ada perbedaan di antara hakim soal konsep BJR ini. Saya khawatir seperti UU Pers juga, enggak semua hakim paham," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Yetty Komalasari Dewi menjelaskan bahwa Indonesia memang sudah mengadopsi konsep BJR, yang berasal dari Amerika Serikat, demi melindungi para pengambil keputusan bisnis.
Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian dengan syaratnya bisa membuktikan secara kumulatif. Masalahnya, kata Yetty, dalam bisnis banyak faktor yang muncul tiba-tiba dan mesti dipertimbangkan secara cepat.
Meskipun, keputusan sebelumnya sudah diambil berdasarkan penilaian yang matang. Saat kerugian muncul akibat keputusan itu, kriminalisasi malah menghadang. "Bayangkan, direksi yang tidak tidur lebih banyak dari kita untuk mengurusi perusahaan, mengambil keputusan secara hati-hati, ada penilaian, sesuai kapasitas dia, tidak ada niat jahat, tapi akhirnya merugikan perseroan, dan dia bisa dipidana," tuturnya.
Asal Mula Pasal Kontroversial
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah menuturkan dua pasal bermasalah di UU Tipikor itu sebenarnya merupakan 'pasal gregetan' untuk menindak para penentang nasionalisasi perusahaan Belanda di era pasca-kemerdekaan.
"Tapi =ini kita gunakan terus sampai sekarang untuk tujuan lain tanpa kita memahami asbabun nuzul (konteks sejarah)-nya. Maka timbullah korban," ucapnya.
Chandra melanjutkan dua pasal bermasalah itu baru-baru ini sudah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, kata dia, MK memutuskan yakni mengembalikan ke DPR untuk direvisi. "Waktu di MK saya bilang, kalau rumusan (pasal-pasalnya) seperti ini jualan pecel lele di pinggir jalan bisa jadi korupsi karena merugikan negara," ungkapnya.
Aktivis ICW Illian Deta Arta Sari mengatakan, masalah makin timbul saat dua pasal UU Tipikor itu diadopsi di KUHP terbaru dalam pasal 603 dan 604. Dua pasal baru ini kembali tak memiliki prinsip-prinsip lex certa (penerapan hukum rinci, jelas, tidak ambigu) dan lex stricta (penerapan hukum ketat, tidak karet).
Hal ini termasuk dalam hal ketidakjelasan soal makna perbuatan korupsi dan absennya unsur niat jahat (mens rea). Alhasil, kasus-kasus korupsi ditelusuri dengan permulaan di kerugian negara, bukan niat jahat.
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi menggarisbawahi mens rea merupakan salah satu inti yang mesti ada dalam pemidanaan. Ia pun mengkritik pandangan sejumlah penegak hukum yang menganggap sulitnya membuktikan niat jahat dengan dalih merupakan sesuatu dari dalam hati.
"Niat jahat itu memang tidak kelihatan, tapi evidence bisa dicari. Biasanya lewat komunikasi. Makanya di KPK itu digital forensik dibangun. Tim surveillance menguntit orang, kita punya rekamannya," jelas dia.
Dengan pemidanaan tanpa menyertakan niat jahat, Amien menyebut perekonomian Indonesia tak akan berkembang. Ia mencontohkannya dengan lifting minyak dan gas. Sebagai Kepala SKK Migas periode 2014 - 2018, Amien tahu betul ketakutan-ketakutan akan kriminalisasi kebijakan dari BUMN seperti PT Pertamina (Persero) dalam mengeksplorasi ladang-ladang minyak baru.
Buktinya, Indonesia memiliki 128 cekungan migas. Namun, belum separuhnya digarap. Eksplorasi migas, kata dia, berpotensi besar tak menghasilkan temuan sumber minyak. Rata-rata, hanya 3 dari 10 ladang migas yang dieksplorasi yang memberikan hasil. Yang jadi masalah, eksplorasi tujuh ladang lainnya yang tak memberikan hasil bisa dianggap kerugian negara.
"Indonesia tidak akan tumbuh bagus ekonominya kalau begini, karena 'Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lainnya dipergunakan'. Berhenti di situ, (tidak sampai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat). Pejabat lebih memilih duduk-duduk, menunggu pejabat berikutnya menggantikan," ujar Amien.
Mantan Menko Perekonomian Sofyan A. Djalil menggarisbawahi soal efeknya yang serius pada krisis kepemimpinan di Indonesia. Ia pun mendorong edukasi yang lebih baik lagi bagi aparat-aparat penegak hukum dalam menerjemahkan aturan-aturan terkait perlindungan terhadap diskresi ini.
"Bisnis kan berisiko. Sementara Pemerintah juga harus punya kreativitas, punya added value. Karena kunci kemajuan itu adalah kreativitas, upaya untuk menyelesaikan masalah," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :