Jokowi Bakal Perlihatkan Ijazah di Persidangan, Pakar Harap Tuntas dan Ada Kepastian Hukum
Selasa, 28 April 2026 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
Melihat berkas yang sudah ada, kata Edi, penyidik Polda Metro Jaya sudah memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan optimistis lengkap (P21). Polda Metro Jaya juga sebelumnya sudah memberikan ruang dan waktu yang cukup agar pihak Roy Suryo Dkk mengambil langkah keadilan Restorative Justice.
Namun, hingga kini harapan RJ kandas karena Roy Suryo ada keinginan kasus dihentikan tapi menolak damai dan meminta maaf.
"Demi kepastian hukum, seharusnya proses peradilan segera digelar karena azas ultimum remedium gagal terwujud. Solusinya. Perkara lanjut karena pengadilan dan diharapkan perkaranya tuntas dan ada kepastian hukum," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Ketua Prodi Magister Hukum ini menambahkan, siapa pun yang diduga melanggar hukum kalau tidak bisa menyelesaikannya, maka sebagai pilihannya pihak terkait bisa mengikuti proses hukum lewat jalur peradilan.
Namun, hingga kini harapan RJ kandas karena Roy Suryo ada keinginan kasus dihentikan tapi menolak damai dan meminta maaf.
"Demi kepastian hukum, seharusnya proses peradilan segera digelar karena azas ultimum remedium gagal terwujud. Solusinya. Perkara lanjut karena pengadilan dan diharapkan perkaranya tuntas dan ada kepastian hukum," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Ketua Prodi Magister Hukum ini menambahkan, siapa pun yang diduga melanggar hukum kalau tidak bisa menyelesaikannya, maka sebagai pilihannya pihak terkait bisa mengikuti proses hukum lewat jalur peradilan.
(rca)
Lihat Juga :