Dirawat di RS Abdi Waluyo, Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Lanjutan Chromebook
Senin, 27 April 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa menghadirkan Nadiem di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ungkap JPU.
Di dalam ruang sidang, terlihat hanya kursi penasihat hukim, JPU, dan majelis hakim yang terisi. Kursi untuk terdakwa terlihat kosong lantaran Nadiem tidak bisa hadir.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini sejak hari Sabtu 25 April sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sampai dengan sekarang dan dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai 3 Mei 2026 untuk observasi dia dirawat inap, izin Yang Mulia," ungkap JPU.
Di dalam ruang sidang, terlihat hanya kursi penasihat hukim, JPU, dan majelis hakim yang terisi. Kursi untuk terdakwa terlihat kosong lantaran Nadiem tidak bisa hadir.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lihat Juga :